SURABAYA, iNews.id – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram (kg) dari sebuah rumah di Jalan Demak Surabaya, Jumat (7/8/2020).
Dua orang dari kawanan pengedar sabu tersebut ternyata oknum polisi. Keduanya bertugas mengawal para pengedar. Kedua oknum polisi itu pun terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, kedua oknum tersebut berinisial RZ (34) warga Jalan Kemayoran Bangkalan Madura; dan AG (36) warga Jalan Imam Bonjol Ponorogo.
Sedang empat tersangka lainnya yakni, Latifa alias Rara (27) warga Jalan Tenggumung Surabaya yang merupakan seorang pemandu lagu tempat hiburan malam, Fitria (21) warga Jalan Demak; Zaidan (18) warga Taman Irawati Surabaya; dan Ficki (28) warga Jalan Demak Surabaya.
“Penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Kami kemudian menangkap tiga tersangka yakni Ficki, Fitria, dan Zaidan di Jalan Demak 21 Juli lalu,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 40 gram dan 7 butir pil ekstasi, serta percakapan di HP salah satu tersangka terkait transaksi narkoba.
“Dari petunjuk tersebut, kami mengendus peredaran 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi yang dikirim ke sebuah rumah kos di Jalan Tambak Segaran Surabaya. Dari rumah itu, kami menemukan RZ, oknum polisi bersama Latifa yang diketahui merupakan kekasihnya,” paparnya.
Dari kedua tersangka polisi mendapati barang bukti sebanyak tiga bungkus narkoba jenis sabu masing-masing seberat 1 kilogram yang didapat dari seseorang berinisial HR, jaringan lapas.
Polisi juga menangkap AG, oknum polisi lainnya di Perumahan Griya Asa Ponorogo dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 26,88 gram.
“Dari pemeriksaan sementara kedua oknum polisi ini terlibat bisnis haram sejak 3 bulan,” katanya.
AKBP Memo menegaskan jajarannya tak pandang bulu dalam pengungkapan jaringan narkotika. “Saat ini kedua oknum telah ditangani secara internal,” ucapnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 2,7 kg sabu, pistol mainan dan senapan angin. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait