Polisi menangkap empat pelaku komplotan pencuri truk barang di Ngawi. Modus dengan beri obat tidur ke sopir. (Foto: Humas Polres Ngawi)

Saat menunggu itulah, korban mengantuk dan turun dari truk hingga tertidur di ruang istirahat SPBU.

"Kesempatan ini kemudian digunakan oleh pelaku membawa kabur truk korban, hingga kemudian korban siuman dan melaporkan kepada polisi," ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network