Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kelima tersangka yakni, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22), warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo; IB (51), warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27), warga Petukangan Ampel Kota Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa pemeriksaan. 

"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.

Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah diinterogasi, NH mengaku membuat dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. 

"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ujarnya.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network