Kasus pencurian komodo di NTT terbongkar, polisi tangkap dua pelaku yang terlibat perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Ist)

Tim Polda Jatim kemudian turun langsung untuk memburu pelaku lainnya. Junaidin Yusuf sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama tiga hari.

Namun, upaya pelariannya berakhir setelah dia menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026. Penyerahan diri ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pencurian komodo di NTT ini membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network