Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Galis, Selasa (6/12/2022). (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

Keduanya pun terlibat cekcok dan berujung perkelahian antara istri tua dan istri muda tersebut. Melihat peristiwa itu, tersangka M pun ikut membantu S-M, menantunya sekaligus istri pertama Anshori.

"Rupanya, Anshori ini menikah lagi tanpa sepengetahuan dari S-M yang merupakan Istri tuanya. Nah, akibatnya korban S pun mengalami sejumlah luka dibagian wajah, kepala dan lengan", kata Kapolsek Gelis Iptu Bagus Setioko, Selasa (6/12/2022).

Namun insiden lebih parah ini berhasil dicegah dan dilerai warga desa lainnya. "Sementara korban S langsung dilarikan ke puskesmas Galis karena luka-lukanya tersebut", kata Bagus.

Atas penganiayaan itu, tersangka S-M dan M dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network