Moh Hatta (Foto: ist)

“Mengembalikan seratus ribu orang ke dalam masyarakat desa”.

Hatta melihat di Indonesia terdapat beribu-ribu desa. Ia berpikir jika setiap desa menampung sebanyak sepuluh pemuda bekas tentara, yakni dipekerjakan sebagai penjaga keamanan dan lainnya, persoalan ini dapat diselesaikan.

Para bekas tentara itu akan mendapatkan uang ganti jabatan sebanyak tiga bulan gaji. Kebijakan ReRa Hatta didasarkan pada Perpres No 9 dan No 14 tahun 1948.

ReRa menjadikan komando tentara tinggal dua, yakni Komando Jawa dan Komando Sumatera. Banyak tentara yang kemudian ditempatkan sebagai tentara cadangan.

Perlawanan datang dari laskar yang berasal dari Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia yang dipimpin Bung Tomo. Dari Solo Jawa Tengah, mereka melawan sekaligus menyatakan menolak ReRa.

Kendati demikian, pasukan Tentara Pelajar yang merupakan detasemen paling berdisiplin dan dihormati, dengan singkat memaksa mereka menyerah.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network