Guberur Jatim Khofifah Indar Parawansa (istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekda di 16 kabupaten dan kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Plh Wali Kota. Penunjukan itu tetapkan melalui Surat Keputusan (SK). 

Penunjukan Plh Bupati dan Plh Wali Kota ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan untuk penundaan pelantikan bupati/wali kota terpilih dan masa berakhirnya jabatan wali kota dan bupati di Jatim.

Menurut Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, pasca-pilkada serentak, pasangan calon kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021. 

Sehingga sesuai dengan rapat dengan Ditjen Otda diminta melakukan penunjukan Plh Bupati dan Plh Wali Kota bagi daerah yang akhir masa jabatannya di tanggal 17 Februari 2021.

"Dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, 132 di antaranya mengajukan sengketa gugatan hasil pilkada. Di Jatim ada tiga daerah yang sengketa, ada Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lamongan," kata Emil usai penyerahan SK Plh Bupati dan Wali Kota di Gedung Negara Grahadi, Selasa (16/2/2021) malam.

Dia menambahkan, ada beberapa daerah yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)-nya  sudah keluar. Namun ada pula yang belum. Setelah itu dilanjutkan dengan penerbitan SK KPU terkait pasangan calon kepala daerah terpilih. 

“Atas kondisi itu maka secara nasional, bupati dan wali kota yang akhir masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, akan dilakukan pelantikannya di akhir Februari 2021,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network