SURABAYA, iNews.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance leasing di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya saat pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance/leasing di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4/2020).
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan agar perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Khususnya pekerja informal maupun yang berpenghasilan harian. Mereka merupakan kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil napas," kata Khofifah.
Siketahui, OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan Surat Edaran OJK kepada perusahaan pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan ini meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona. Baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing atau konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya sudah jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," katanya.
Khofifah mewanti-wanti perusahaan multifinance agar tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.
"Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi. Makanya ada proses assesmen kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ucapnya.
Menurutnya, sampai saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi ke sejumlah perusahaan multifinance/leasing di Jatim. Termasuk yang ke PT BPD Jatim maupun BPR Jatim yamg merupakan milik pemprov.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait