SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meluruskan maraknya pelajar yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo. Dia menyebut terdapat perbedaan data yang beredar dengan temuan tim Pemprov Jatim.
"Datanya beda dengan yang tersiar. Karena saya mendapat informasi dari hasil permusyawaratan, pertemuan dengan sekolah-sekolah yang terkonfirmasi, pertemuan dari tim pemkab, dan tidak seperti informasi yang tersiar," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan, Pemprov Jatim telah menurunkan tim untuk menggali informasi terkait data pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo. Hasilnya, ditemukan permohonan dispensasi nikah berasal dari anak yang telah putus sekolah.
"Jadi ada misalnya anak usia dini, tapi dia pada posisi sudah putus sekolah. Bukan karena setelah nikah dia putus (sekolah), atau setelah hamil dia putus," ujarnya.
Kendati demikian, Khofifah tidak memerinci perbedaan data yang beredar dengan temuan tim dari Pemprov Jatim tersebut. Namun, dia menyatakan tidak seluruhnya dispensasi nikah diterbitkan kepada calon mempelai yang masih berstatus pelajar.
"Tidak semua dispensasi perkawinan itu pada mereka yang sedang belajar," kata dia.
Sebelumnya, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo dilaporkan hamil di luar nikah. Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait