SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota memahami utuh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Harapannya, mereka bisa mengomunikasikan dengan baik UU tersebut kepada masyarakat.
Langkah sama juga dilakukan di Pemprov Jatim. Bahkan pihaknya telah membentuk tim untuk menelaah dan memahami regulasi tersebut secara detail.
“Pemerintah kota/kabupaten mestinya juga mengimbangi, agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” kata Khofifah seusai rapat koordinasi bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergi pemerintah dan daerah dalam implementasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).
Khofifah menyebut, saat ini dirinya juga masih mempelajari detail UU tersebut, terutama pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh. “Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” katanya.
Khofifah mengatakan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Tujuannya, diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja. Setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif ,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Tak hanya itu, Khofifah bahkan berharap akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut. Hal itu diperlukan agar mereka bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait