SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan Emil bersama enam kepala daerah lainnya.
Enam kepala daerah tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Menanggapi gugatan Emil tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu sudah memberitahukan kepada dirinya terkait adanya gugatan ke MK. Untuk lebih jauh terkait gugatan tersebut, Khofifah meminta agar ditanyakan ke Emil Dardak secara langsung.
"Yo tako'o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po'o rek," kata Khofifah usai acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi (KIP) Jatim Periode Tahun 2023-2027 di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).
Emil Dardak harusnya mengakhiri masa jabatannya bersama Khofifah pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait