SURABAYA, iNews.id - Bupati/wali kota di Jatim diminta mengalikasikan minimal 40 persen anggaran pengadaan badan dan jasa untuk produk dalam negeri. Permintaan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai dukungan atas Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
"Kami sudah menyusun rencana aksi untuk memastikan komitmen Gerakan Nasional BBI di Jatim. Pertama, Kepala Daerah segera menetapkan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," kata Gubernur Khofifah dalam rakor virtual bersama bupati/walikota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (21/3/2022).
Khofifah juga meminta seluruh kepala daerah di Jatim mengoptimalkan potensi Rp26,8 Triliun belanja pengadaan barang dan jasa agar dialokasikan untuk UMKM dan Produk Dalam Negeri. Sebab, ada target yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Gerakan Nasional BBI dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan total sebesar Rp400 Triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp200 Triliun diharapkan disumbang dari anggaran APBD se-Indonesia.
"Jatim berkomitmen mendukung Gerakan Nasional BBI. Kami di Jatim berupaya untuk merealisasikan dan mengimplementasikan bersama seluruh kepala daerah di Jatim agar memaksimalkan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk UMKM dan Koperasi," katanya.
Sebagai wujud implementasi dukungan Gerakan Nasional BBI ini, Gubernur Khofifah meminta pada seluruh Bupati Walikota di 38 Kabupaten Kota untuk mengalokasikan minimal 40 persen pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD dilakukan dengan membelanjakan produk dalam negeri khususnya produk UMKM dan koperasi.
"Kami sudah menyusun rencana aksi untuk memastikan komitmen Gerakan Nasional BBI di Jatim. Pertama, Kepala Daerah segera menetapkan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," ujarnya.
"Kedua, kepala daerah memastikan minimal 40 alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD menggunakan produk dalam negeri serta Koperasi dan UMKM (K-UMKM), dan telah masuk dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) paling akhir tanggal 31 Maret 2022," tuturnya.
Ketiga KPA dan PPK di masing-masing perangkat daerah harus menggunakan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis.
Serta yang keempat, setiap pemda harus memfasilitasi UMKM dan Koperasi yang ada di Jawa Timur untuk masuk dalam toko daring dengan target penambahan yang terukur, misalnya 500 UMKM.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait