SURABAYA, iNews.id - Pemkot Surabaya memutuskan tetap mempertahankan 24.000 tenaga honorer pada 2023. Meski pemerintah pusat telah menghapus non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai tahun depan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk tetap memberdayakan tenaga non-ASN. Kendati penerapan itu mengacu pada sejumlah peraturan.
"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," kata Cak Eri, panggilan akrab Eri Cahyadi, Sabtu (26/11/2022).
Cak Eri mengungkapkan, pada 2021, pemkot dan DPRD Surabaya sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga outsourcing (OS) di Kota Surabaya yang mencapai 24.000 orang lebih.
Namun demikian, Cak Eri menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.
Untuk tenaga non-ASN, lanjut dia, besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium. Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada 2023.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait