Motor hasil kejahatan dijual seharga Rp1,5 juta kepada seorang penadah yang berada di Lumajang.
“Saya naiki motor curian ke Lumajang untuk diantar ke penadah. Dia temannya teman saya,” katanya, Rabu (11/11/2020).
Waka Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit motor dan kunci leter t. Pelaku juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Bali.
“Pelaku asal Lumajang tapi indekos di Sidoarjo. Dalam beraksi, pelaku biasa berjalan kaki sambil mencari target,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoajro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait