Pelaku pembacokan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, Rabu (7/7/2021). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Beruntung korban yang bersimbah darah dapat melarikan diri. Meski begitu, korban luka cukup serius di beberapa bagian tubuhnya. 

"Sakit hati pak, sering diejek di depan umum. Katanya saya harus pakai rok kalau tidak berani lewat depan rumahnya. Akhirnya saya beli pedang dan melawan," katanya. 

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tuban Iptu Riyanto membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Akibat peritiwa itu korban luka serius dan kini dirawat di RSUD R Koesma Tuban. "Pelaku dan korban ini bertetangga. Pelaku menaruh dendam karena sering diejek," ujarnya. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network