Kereta api ekonomi lokal relasi Cepu-Surabaya Pasarturi bertumbukan dengan truk di pelintasan sebidang di wilayah Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Rabu (9/3/2022). (Foto: Abdul Wakhid).

Dia mengingatkan, pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

Selain itu dia juga menyampaikan, ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang. Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Februari 2022 ada 17 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang yang meliputi enam kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pejalan kaki.

"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network