SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura memberi bantuan iuran program BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.984 pekerja rentan. Pekerja rentan tersebut terdiri dari tukang becak, kuli bangunan, asisten rumah tangga (ART), ojek, hingga sopir.
Rinciannya, 1.069 tukang atau buruh, 450 tukang becak, 213 asisten rumah tangga, 128 sopir atau ojek online (ojol) dan 124 nelayan. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu bersumber dari APBD Sumenep sebesar Rp1,2 miliar per tahun.
"Program ini kami beri nama"Bismillah Melayani". Program hanya berlaku bagi pekerja rentan usia maksimal 60 tahun," kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Sabtu (17/12/2022).
Meski demikian, kata Fauzi, pekerja rentan yang tidak terdaftar tidak perlu risau. Mereka tetap bisa berobat ke Puskesmas, mengingat mereka bisa memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk sistem penjaminan kesehatannya.
"Bagi pekerja rentan yang tidak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Mereka cukup menunjukkan KTP ketika butuh pengobatan di Puskesmas," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait