Ilustrasi Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar. (Foto: Ist)

“Selain itu, kami juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa penyelewengan dilakukan selama 5 tahun berturut-turut, mulai dari 2019 hingga 2024. Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Perilaku mencurigakan tersangka selama menjabat kepala sekolah turut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi tersebut. Kini, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejari Ponorogo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network