KOTA BATU, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari ditahan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Kejari juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AKP dari pihak swasta.
"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan kerusakan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, termasuk karena ancaman pidana lima tahun lebih.
"Dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," ujarnya.
Januar menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu setelah serangkaian penyelidikan.
Penetapan Kadinkes Kota Batu sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan penetapan dua tersangka sebelumnya pada 11 Oktober 2023, yakni ADP selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana kegiatan dan DA, selaku Direktur CV.
DAP selaku Konsultan Pengawas. Kemudian penyidik kejaksaan melanjutkan pengembangan dan menemukan adanya keterlibatan Kadinkes Kota Batu drg. Kartika Trisulandari dan seorang pihak swasta, yang menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan gedung.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait