Setelah mengobrol, keempat tersangka langsung menarik kedua korban ke dalam kamar dan memperkosa secara bergantian. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya tersangka membiarkan korban pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Saat ditangkap, ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait