SURABAYA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur (Apindo Jatim) menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar 7,8 persen menjadi Rp2,04 juta cukup memberatkan. Apindo Jatim bakal melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Permenaker ini merupakan acuan dari terbitnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
"SK (surat keputusan) Gubernur Jatim terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jatim naik 7,8 persen. Ini cukup memberatkan bagi pengusaha di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun depan," kata Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko, Selasa (29/11/2022).
Pihaknya mendesak pemerintah agar tetap menggunakan aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang mencakup dua hal, yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
"Jika inflasi di Jatim saat ini sekitar 6,7 persen dan pertumbuhan ekonomi hanya 5,58 persen maka kenaikan UMP 2023 mengacu angka inflasi yakni 6,7 persen," ujarnya.
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait