Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ekspose di Unit PPA Polres Jombang. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id – Oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Guguk Wahyudi (30), digelandang ke kantor polisi. Dia ditangkap atas laporan orang tua korban yang melaporkan pelaku lantaran telah menyetubuhi anak gadisnya.

Modus guru cabul ini yakni dengan mengiming-iming uang dan jalan-jalan kepada korban. Saat korban kena bujuk rayu, pelaku membawanya ke dalam rumah dan menyetubuhinya dalam kamar.

Perbuatan asusila kepada anak di bawah umur terbongkar dari kecurigaan orang tua korban, setelah melihat anakanya tak kunjung pulang usai pamit membeli alat tulis. Saat dicek isi ponselnya, ditemukan chat WhatsApp jika korban saat itu bertemu dengan oknum guru cabul tersebut.

“Korban pamit membeli alat tulis. Saat itu oknum guru tersebut sudah menunggunya. Pelaku membawa korban ke rumahnya yang sepi dan keduanya masuk ke kamar. Pengakuannya, sudah dua kali pelaku menyetubuhi korban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang IPTU Retno, Kamis (28/3/2019).

Retno mengaku masih terus mendalami kasus ini. Khususnya untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

“Kami juga berharap kepada orang tua lain melapor jika ada anaknya yang menjadi korban bejat pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, oknum guru muda kini mendekam dalam penjara. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network