Ilustrasi layanan hukum. Foto: Istimewa

SURABAYA, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (Jatim). Anggaran itu dialokasikan menjadi dua bidang, yakni bantuan litigasi Rp3,4 miliar dan bantuan non-litigasi Rp680,5 juta. 

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, ada sebanyak 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut. Nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. 

Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH. "Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya," katanya, Sabtu (19/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa, langkah ini untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network