SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) segera mendeportasi warga Singapura yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. WNA berinisial MB (66) dideportasi karena melanggar dokumen keimigrasian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Selasa (20/6/2023).
Hendro menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain berupa pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal. "Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.
Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya, yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang. "Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Dia menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," katanya.
Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. "KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait