SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah berbagai ruangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/12/2022).
Penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.
Dengan menggunakan minibus hitam, tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar 6 orang tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Indrapura No. 1, bersama pengawalan polisi.
Usai menggeledah sejumlah ruangan DPRD, tim penyidik KPK membawa ASN berinisial AS beserta tas yang diduga berisi dokumen.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait