SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warga Surabaya untuk tidak berlibur ke luar kota selama cuti Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Imbauan Risma ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/11047/436.8.4/2020 dan 443/11048/436.8.4/2020 tertanggal 10 Desember.
SE pertama ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola tempat kerja/usaha. Kemudian SE kedua ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik kos, hotel, apartemen dan perumahan.
"Semua harus tanggap terhadap Covid-19. Jangan bepergian ke luar kota. Tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," katanya, Sabtu (12/12/2020).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait