Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan rapid test mendadak di tempat kerumunan. Pengawasan terus diperkatat untuk mencegah Covid-19, terutama untuk warga non-Surabaya. (Foto: istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang tinggal perkampungan. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sejak 21 Septermber. Surat tersebut dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan di Kota Surabaya.

"Isinya tentang upaya memperketat penyebaran Covid-19. Sebab, sejauh ini sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya, Rabu (23/9/2020).

Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang tinggal perkampungan. Selain itu juga untuk warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari wilayah pandemi Covid-19 ataupun warga non-Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.

"Harapannya mereka bisa melakukan tes swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," katanya.

Selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga mem
iliki satgas (satuan tugas). Jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," katanya.

Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan Surabaya akan memasifkan pengawasan tersebut. Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitor dan melapor.

Febri juga mengatakan, ketika di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya Ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Berdasar informasi tersebut, pihak puskesmas dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan tes swab.

Bagi warga Surabaya jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Karena itu, dia berpesan kepada warga non-Surabaya atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp125.000 per orang.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network