Momen emosional tersangka ZA sambil menangis saat mengakui perbuatannya di gelar perkara kasus dugaan pelecehan. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual pasien oleh mantan oknum perawat Rumah Sakit Nasional Hospital berinisial ZA memasuki babak baru. Keluarga tersangka mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersangka sampaikan di Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum tersangka ZA, Makruf Syah saat di hubungi melalui telepon seluler mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka ZA kepada korban berinisial W hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien. Jadi perbuatan tersangka sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Sementara alat bukti yang dipakai oleh kepolisian sangat lemah. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada saksi. Polisi hanya berpijak kepada video viral di media sosial (medsos). “Laporan BAP-nya sudah keluarga (istri ZA) minta untuk dicabut,” kata Makruf.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan belum mendapat informasi soal pencabutan BAP. Dia menilai, soal pencabutan itu tentu ada aturan dan alasan tertentu. Selama pemeriksaan, tersangka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk tersangka. Petugas juga melakukan perekaman dan tidak ada intimidasi. “Penyampaian BAP tersangka disampaikan tanpa ada intimidasi dan dalam kondisi sadar, dengan keadaan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rudi, Jumat (9/2/2018).

Terkait soal lemahnya alat bukti, Kapolrestabes Surabaya menilai, sejauh itu semua diatur dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia dalam penanganan tindak pidana, maka tentunya praperadilan punya ruang lingkup untuk hal tersebut. “Silahkan saja. Saat ini untuk pemberkasan sudah selesai dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecahan itu sempat menyita perhatian publik setelah video pengakuan korban dugaan pelecehan pasien berinisial W, menyebar pada 26 Januari 2018 lalu. Sehari setelahnya, polisi menindaklanjuti dengan menetapkan ZA sebagai tersangka. Penetapan itu setelah polisi mengantongi dua alat bukti atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W tersebut.

Dari hasil gelar perkara, tersangka mengakui perbuatannya lantaran khilaf dan melakukan tindakan pelecehan itu karena terangsang melihat korban. Zunaidi yang sudah memiliki istri dan keluarga yang tinggal di Turen, Kabupaten Malang dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network