Pihak keluarga korban merasa pesimistis dengan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Mereka menilai sidang itu seharusnya digelar terbuka. (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Pihak keluarga korban merasa pesimistis dengan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Mereka menilai seharusnya sidang tersebut dapat digelar secara terbuka.

"Kalau lihat persidangan hari ini saya pesimis untuk mendapatkan keadilan, karena seakan-akan kita ditutup-tutupi untuk mendapat keadilan," kata keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, Senin (16/1/2023).

Dia menilai, seharusnya persidangan digelar secara terbuka. Sebab, kata dia, kehadiran di ruang sidang penting untuk bisa mengawal penegakan hukum atas peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Seharusnya semua warga Indonesia, Pak Jokowi pun, bisa melihat persidangan di Surabaya," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK menyampaikan keluarga korban menolak persidangan. Karena, mereka menilai pasal yang disangkakan kepada terdakwa hanya menyangkut kelalaian.

Selain itu, mereka juga menilai aktor intelektual serta eksekutor penembak gas air mata yang paling bertanggung jawab juga belum dijadikan tersangka.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network