Aksi massa menuntut agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1,5 tahun penjara hingga bebas.

Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terkait itu, Rini Hanifah, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku sangat kecewa.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menghukum satu tahun, bahkan ada yang bebas," ujar Rini, saat diskusi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor KNPI Malang, Jumat (17/3/2023).

Ibu dari korban bernama Agus Riansyah ini menuturkan, seharusnya para terdakwa bisa divonis lebih berat. Dia berkaca pada kasus kriminal lain, misalnya mencuri ayam, yang dihukum dua tahun penjara.

"Yang mencuri ayam saja dihukum dua tahun, orang yang mencuri pisang dihukum 1-2 tahun. Kenapa anak saya yang nyata-nyata dibunuh dengan gas air mata hukumannya cuma satu tahun," katanya.

Selama upaya mencari keadilan memperjuangkan hukum atas kematian anaknya, Rini mengaku mendapat tekanan secara mental. Dia pernah didatangi orang yang memintanya agar tidak berjuang menuntut keadilan.

"Saya memohon perlindungan dari LPSK, saya setiap hari merasa tertekan dan takut. Mau menjawab salah, mau tidak menjawab rasanya stres. Saya setiap hari ngomong-ngomong sendiri sama makam anak saya seperti orang gila," tuturnya.

Rini juga membeberkan pernah dihampiri seseorang yang menawarkan bantuan. Namun, dia harus bersedia diambil video.

"Sejujurnya saya juga takut, mau jawab ya salah tapi jawab tidak juga salah. Saya seperti teroris, banyak yang datang ke rumah saya mulai dari polda, polres, hingga polsek," ungkapnya.

Dia mengatakan, pihak polsek datang ke rumahnya agar mau membuat video ucapan terima kasih telah diberikan bantuan sebelum perwakilan Polda Jawa Timur (Jatim) datang. Namun dia menolak sebelum bertemu Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"Kemudian saat Bapak Kapolda datang, beliau minta membuat video agar berterima kasih atas bantuan untuk Tragedi Kanjuruhan dan persidangan di Surabaya oleh Bapak Kapolda. Tapi saya jawab saya gak bisa dengan alasan saya agak trauma dengan video," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya terbuka melakukan pendampingan kepada para korban dan keluarganya yang mengalami trauma psikis berkepanjangan.  

"Kami dari LPSK siap memfasilitasi bapak ibu semua dan korban jika ada yang masih belum sembuh. Mungkin dari sisi psikologis juga, kami siap memfasilitasi, bisa melaporkan ke LPSK," ujar Susi.

Diketahui, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1,5 tahun penjara hingga bebas.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.

Sedangkan eks Danki Brimob Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun. Dua terdakwa lain yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network