"Jadi enggak enak-enak dibebaskan, yang katanya gas air mata kena angin. Makanya ini mau dibongkar Stadion Kanjuruhan. Sebagian orang dari wakil korban demo supaya Kanjuruhan jangan dibongkar dulu sebelum kasus ini tuntas," tuturnya.
Respons sama juga disampaikan orang tua dari dua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok. Dia mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya. "Alhamdulillah, MA punya hati nurani," ucap Devi Athok.
Devi menyebut majelis hakim di PN Surabaya tidak mencerminkan kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan. Bahkan, dia terang-terangan mengatakan, hakim lebih takut ancaman dari sesama manusia dalam kasus hukum tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait