Pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (Antara).

SURABAYA, iNews.id - Keluarga pelaku penganiayaan pacar hingga tewas Gregorius Ronald Tannur berencana menemui keluarga korban di Sukabumi. Rencana itu disampaikan kuasa hukum korban Dimas Yemahura Al Farauq setelah mendapat kabar dari keluarga tersangka. 

"Keluarga korban terbuka dan menerima keinginan pihak tersangka yang ingin bertemu, apabila bertujuan sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan tersangka GTR," katanya. 

Sebaliknya, jika pertemuan itu sebagai bagian dari upaya mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, maka pihak keluarga korban pasti menolak. Sebab menurutnya pertanggungjawaban hukum berbeda dengan pertanggungjawaban secara moral dan sosial.

"Keduanya tidak bisa dikaitkan," ujar Dimas.

Dia menuturkan, kematian DSA membuat kelurga sangat sedih. Sebab, selama ini DSA merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, di berharap proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. 

Diketahui DSA tewas dianiaya kekasihnya GRT usai dugem di Blackhole KTV Surabaya. Korban dipukul kepalanya dengan botol dan ditendang. Setelah itu korban juga dilindas dengan mobil hingga mengalami tulang iga patah dan meninggal dunia. 

Atas tindakan itu, GRT ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network