Dua pencuri motor ditangkap polisi saat asyik makan rujak cingur di Kabupaten Sampang. (Foto: iNews)

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dibawa dari Surabaya. Usai ditangkap, keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Jrengik untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Sampang. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah kami amankan. Selanjutnya, para tersangka akan kami serahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian perkara (Locus Delicti)," pungkas Ipda Muammar Amin. 

Kini, kedua pemuda asal Kedundung tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network