Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya. Menurut pihak dokter, proyektil peluru belum bisa dikeluarkan karena posisinya berisiko terhadap jantung korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senapan angin dan peluru gotri. Atas perbuatannya, Ajib dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait