SURABAYA, iNews.id – Seorang perempuan di Surabaya tega membuang janin 5 bulan ke septic tank. Perbuatan keji ini dilakukan pelaku, NB bersama dua orang rekannya di sebuah kamar hotel.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan laporan dari manajemen hotel. Mereka juga telah menangkap para pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ketiga pelaku yakni NB (25) dan dua orang laki-laki berinisial NH (29) serta AX (21). NB dan NH kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan AX masih di Kalimantan karena belum vaksin, sehingga belum dibawa ke Surabaya.
"Janin itu dibuang oleh NB dan NH di septic tank dan ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada manajemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).
Yusep mengatakan, laporan itu direspons oleh operator dan diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindaklanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga melakukan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait