Pembakar wanita muda yang juga keksih korban ditangkap polisi di Bangkalan. (Foto: iNews)

Menurut kapolres, untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di lokasi sebelum kemudian pulang ke rumahnya.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk handphone milik korban. Terkuaknya identitas korban dan pelaku berawal dari temuan handphone ini di TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network