Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM ditahan Kejaksaan Tinggi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli izin tambang. (Foto: iNews)

Dalam operasi penindakan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, yakni uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Selain uang, petugas juga menyita sejumlah kartu ATM, dokumen pengurusan izin tambang, serta bukti percakapan melalui media digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan tersebut.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat praktik pungli dan pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dan sistemik," kata Aspidsus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network