Kejati Jatim menahan tiga tersangka kasus pungli izin tambang dan menyita Rp2,3 miliar, diduga hasil pemerasan dalam pengurusan perizinan, Jumat (17/4/2026). (Foto: iNews).

Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah, agar proses penerbitan izin dapat dipercepat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, dokumen perizinan tambang, serta percakapan melalui media digital.

"Pada hari ini kami 17 April kami mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kejati Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat praktik pungutan liar dan pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network