SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dipastikan akan bertambah. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi senilai Rp227 milar tersebut. Mereka adalah beberapa mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.
Untuk mengungkap fakta tersebut, pekan depan penyidik Kejati Jatim akan memeriksa 15 anggota DPRD periode 2004/2009. Mereka inilah yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru dalam kasua mega proyek tersebut. Namun, Kejati enggan membeber ke-15 anggota DPRD tersebut.
“Ada 15 (anggota Dewan periode 2004-2009) yang kami panggil. Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah ke sana (keterlibatan anggota Dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantornya Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/7/2018).
Dia mengatakan, pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut.
Ke-15 saksi yang akan dipanggil merupakan hasil pengembangan pemeriksaan empat saksi yang salah satunya termasuk Dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Dari keterangan saksi itu, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan dalam megakorupsi ini. "Yang 15 ini belum tentu (terlibat) juga. Makanya harus dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota Dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon.
Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif.
“Saat ini masih Puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait