SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tenggiri senilai Rp569,56 juta. Dia yakni Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya berinisial AR.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AR langsung ditahan. Pantauan di lokasi AR mengenakan rompi tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait