Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim.
Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait