PASURUAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan anggota DPRD berinisial HL terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp1,3 miliar, Rabu (5/1/2022). Politikus PAN itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon.
Dengan tangan diborgol, HL yang mengenakan rompi oranye kemudian dibawa petugas ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan, kejaksaan baru menerima limpahan berkas dari penyidik polres Pasuruan Kota untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkara yang menyeret tersangka HL ini dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban bernisial K pada tahun 2017 lalu. Dalam laporan polisi, HL ini meminjam uang pada pelapor sebesar Rp1,3 miliar dengan imbalan proyek. Namun dibayar oleh terlapor dengan cek kosong,” katanya.
Sesuai prosedur, kata dia, tersangka yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan ditahan di lapas hingga 20 hari ke depan.
“Kita jerat tersangka dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan uang,” katanya.
Kuasa hukum HL, Wiwin Ariesta menyayangkan atas penahaan klienya. Dia menilai kliennya sudah berusaha dan punya iktikad baik membayar utang kepada korban, namum ditolak.
“Kami akan meminta penangguhan penahan. Kecil kemungkinan menghilangkan jejak apalagi statusnya pejabat publik,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait