SURABAYA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Ali Shodiqin Rabu (11/5/2022). Ali ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo, Sidoarjo.
"Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022. Dia ditangkap sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait