KEDIRI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti 187 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ratusan bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Oktober 2022.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah memusnahkan barang bukti perkara," kata Kepala Kejari Kediri, Chandra Eka Yustisia, Jumat (25/11/2022).
Dia memerinci, barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan seperti sabu-sabu dan pil dobel L. Sedangkan bukti selain kasus narkoba yang juga dimusnahkan di antaranya handphone, parang, bubuk berikut selongsong petasan, miras, minyak arafuru, komputer, nomor perdana, pakaian, dan obat-obatan kedaluwarsa.
"Ada peningkatan (barang bukti) yang lumayan, terutama pil dobel L," ujar Chandra.
Dia menambahkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu menjadi perkara dominan yang ditangani Kejari Kediri. Sejak Januari 2022, lembaga penegak hukum itu telah menangani sedikitnya 36 perkara sabu-sabu, disusul obat keras pil dobel L dengan 31 perkara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait