Tim intelijen Kejagung bersama Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo menangkap Asmadi, buron kasus pidana pelanggaran hak desain industri, Rabu (30/9/2020). (Foto: Kejagung).

JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Asmadi, buron kasus tindak pidana pelanggaran hak desain industri. Asmadi diringkus di kawasan pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, Buduran, Sidoarjo.

“Benar, ditangkap pada Rabu (30/9/2020) hari ini pukul 11.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Asmadi ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Pekerja swasta asal Sidoarjo itu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena kabur saat hendak dieksekusi. Berdasarkan surat putusan MA Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 17 Juni 2015, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri (menjiplak merk antena TV),” bunyi putusan MA.

Atas perbuatannya dia dihukum pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network