Pada Senin (12/7/2021) akhirnya acara tersebut terlaksana. Acara adat itu juga dihadiri oleh kepala desa setempat.
"Tapi waktu di tengah-tengah acara polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda karena dianggap melanggar aturan PPKM darurat," kata Sayito.
Warga semula menuruti instruksi itu. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi warga meluapkan kekecewaan dengan merusak Balai Desa Ranupane dan meminta kepala desa setempat turun dari jabatan.
"Warga kecewanya kalau memang dilarang kenapa gak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan," ujarnya.
Satreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo membenarkan kerusuhan terjadi buah dari kekesalan warga setelah membubarkan upacara adat. Terkini polisi sedang menyelidiki pelaku-pelaku yang melakukan aksi kerusuhan.
"Benar acara itu dibubarkan karena melanggar aturan PPKM darurat. Nah karena tidak dapat izin warga merusak bangunan desa. Sekarang polisi masih menyelidiki siapa saja yang merusak," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait