Ipda Hamzaid menambahkan, pascapemeriksaan medis di rumah sakit, jenazah EY langsung diserahkan kepada Pihak keluarga yang telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Sementara itu, para pemilik tiga sepeda motor dan pengelola mobil ambulans yang terdampak tabrakan memahami kondisi medis yang dialami almarhum. Mereka memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atas musibah tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait