LUMAJANG, iNews.id - Sopir minibus maut yang menewaskan 11 orang, Bayu Trianto, warga Kembang Kuning Lor, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Minibus hancur setelah tertabrak Kerata Api Probowangi di pelintasan sebidang di Lumajang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi. Menurut keterangan dua orang saksi yang ada di lokasi, saat kecelakaan itu terjadi warga telah mencoba menghalau minibus dengan meneriaki bahwa akan ada kereta melintas.
Namun sopir minibus tetap melaju dan akhirnya terjadi kecelakaan. Selain itu, hasil olah TKP menunjukan bahwa rambu-rambu yang berada di pelintasan kereta api nampak jelas saat tersorot lampu kendaraan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait