Petugas melakukan penanganan di lokasi lansia tertabrak KA Brantas di Kediri. (Foto: Ilustrasi AI)

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” ucapnya.

Kasus lansia tertabrak KA Brantas di Kediri ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network