MALANG, iNews.id - Tim hukum Aremania mengecam aksi pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan pasca-tragedi yang menewaskan 135 orang. Padahal proses hukum Tragedi Kanjuruhan hingga kini masih berjalan.
"Harusnya enggak boleh karena stadion Kanjuruhan ini TKP. Di situlah peristiwa pidana terjadi, termasuk peristiwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi," kata anggota tim hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky, Selasa (20/12/2022).
Anjar mengatakan, proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum rampung. Apalagi, penyidik belum melakukan rekonstruksi Stadion Kanjuruhan.
Dia khawatir, jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, maka tempat kejadian perkara (TKP) sudah berbeda dari kondisi saat kejadian berlangsung.
"Sekarang TKP kok malah mau dibongkar, kami khawatirkan jadi obstruction of justice, bisa menghilangkan, mengaburkan fakta," kata dia.
Anjar menyebut, Stadion Kanjuruhan Malang semestinya dipasangi garis polisi. Sehingga tidak sembarang orang bisa masuk, kecuali atas kepentingan penyidikan perkara hukumnya.
"Normalnya kalau penyidik serius, harusnya di police line. Jangankan tukang, siapa pun bahkan kalau sesama polisi pun, kalau bukan penyidik enggak bisa masuk ke sana," katanya.
Sementara itu, pendamping korban dari Federasi KontraS, Anwar Muhammad Aris, meminta negara tidak membongkar terlebih dahulu Stadion Kanjuruhan sebelum persoalan hukum selesai. Apalagi, stadion itu nantinya juga menjadi bukti perkara hukum di persidangan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait